Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas tritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antar pelaku dengan korban kejahatan.Sehingga bisa dipastikan dengan
dengan global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet akan
terkena imbas perkembangan cybercrime ini. Berikut adalah beberapa hal yang
dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:
- Mengamankan sistem
Langkah
awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan
cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan
sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin
tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI
pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan
perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak
diinginkan.
- Penganggulangan Global
Saat
ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidlinesbagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana
pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang
berjudul Computer- related Crime. Laporan OECD tersebut berhasil survey
terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi
perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya
yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangnnya.
Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk
penanggulangan cybercrime:
- Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
- Perlunya cyberlaw
Perkembangna
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang undang no 11 tahun 2008.
Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang
dilakukan dalam dunia maya saat ini.
- Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat
diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat
memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah- masalah
keamanan komputer.
0 komentar:
Posting Komentar