Undang-undang
yang mengatur permaslahan cybercrime di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Pasal-pasal
yang terdapat dalam Bab VII Perbuatan Yang Dilarang dalam UU RI No 11 Tahun
2008, antara lain:
1. Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
(1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pemcemaran nama baik.
(4)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengamcaman.
2. Pasal
28 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalm
Transaksi Elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
3. Pasal
29
(1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
4. Pasal
30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan
cara apapun.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
5. Pasal
31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
(1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu
komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
(2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang di transmisikan.
(3)
Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur denganPeraturan Pemerintah.
6. Pasal
32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak
berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
7. Pasal
33
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun
yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
8. Pasal
34 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki :
a. Perangkat keras perangkat lunak komputer yang dirancang
atau secara khusus dikembangkan untuk menfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasl 27 sampai dengan pasl 33;
b. Sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis
dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan
tujuan menfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai
dengan 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak
pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem
elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
9. Pasal
35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
10. Pasal
36
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain.
11. Pasal
37
Setiap
orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 36 diluar wilayah indonesia terhadap sistem
elektronik yang berada diwilayah yurisdiksi indonesia.
Pasal-pasal yang terdapat dalam Bab XI Ketentuan Pidana dalam UU RI No 11 Tahun 2008, antara lain:
Pasal-pasal yang terdapat dalam Bab XI Ketentuan Pidana dalam UU RI No 11 Tahun 2008, antara lain:
1. Pasal
45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Pasal
46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.
Pasal 47
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal
48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5. Pasal
49
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
6. Pasal
50
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
7. Pasal
51 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
8. Pasal
52 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak
dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau sistem elektronik
serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah
dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
sampai dengan pasal 27 ditujukan terhadap komputer dan/atau sistem elektronik
serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah
dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan,
bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan
diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal
ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
27 sampai dengan pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
0 komentar:
Posting Komentar