Rabu, 29 April 2015

Contoh Kasus



Berita Kasus

Akhir Agustus tahun lalu, jagat dunia maya digemparkan dengan penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing kepada warga Yogyakarta melalui Path. Kali ini, giliran kota Bandung yang mendapat hinaan di Twitter. Entah karena ingin meniru jejak Florence Sihombing yang mendadak terkenal seantero Indonesia terutama di dunia maya, pada awal september tepatnya tanggal 06 September 2014 sebuah akun Twitter @kemalsept dikabarkan melakukan penghinaan terhadap kota Bandung, dan walikota Bandung Ridwan Kamil. Sang walikota Bandung pun segera merespon tindakan @kemalsept tersebut melalui akun Twitternya. Dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sebelumnya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengakui kesal mendapat serangan secara terbuka dan kasar di Twitter. Kicauan @kemalsept dinilainya sudah menyerang pribadinya. "Kesal. Saya itu fair. Kalau dikritik kinerja, ayo saja. Tetapi kalau sudah pribadi, tidak tetalu dipikirin. Kalau terbuka dan kasar, masa diam saja? Saya ikut saluran yang ada," kata Ridwan.
Ridwan membantah sedang mencari sensasi atau terlalu reaktif. Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku sudah biasa dicaci maki. "Ini mengingatkan kita sebagai puncak kultur baru yang berbahaya. Kalau tidak ditindak membahayakan," kata Ridwan. Selain berisi nada hinaan, @kemalsept juga mengundang ancaman. Banyak yang mencari akun Twitter @kemalsept. Namun, ternyata akun Twitter tersebut sudah ditutup. Hingga saat ini, belum diketahui maksud hinaan yang ditulis @kemalsept tersebut.

Pembahasan Kasus                                                                         
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan jika kasus penghinaan terhadap orang lain merupakan salah satu jenis cybercrime yang biasa disebut dengan Hate Speec
Perbuatan dalam kasus ini terdapat dalam pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ketentuan pidana dalam kasus pertama ini terdapat dalam pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”



0 komentar:

Posting Komentar