Berita Kasus
Akhir Agustus tahun lalu, jagat dunia maya digemparkan dengan
penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing kepada warga Yogyakarta
melalui Path. Kali ini, giliran kota Bandung yang mendapat hinaan di Twitter. Entah
karena ingin meniru jejak Florence Sihombing yang mendadak terkenal seantero
Indonesia terutama di dunia maya, pada
awal september tepatnya tanggal 06 September 2014 sebuah
akun Twitter @kemalsept dikabarkan melakukan penghinaan terhadap kota Bandung,
dan walikota Bandung Ridwan Kamil. Sang walikota Bandung pun segera
merespon tindakan @kemalsept tersebut melalui akun Twitternya. Dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sebelumnya
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengakui kesal mendapat serangan secara terbuka
dan kasar di Twitter. Kicauan @kemalsept dinilainya sudah menyerang pribadinya. "Kesal. Saya itu fair. Kalau dikritik kinerja, ayo saja.
Tetapi kalau sudah pribadi, tidak tetalu dipikirin. Kalau terbuka dan kasar,
masa diam saja? Saya ikut saluran yang ada," kata Ridwan.
Ridwan
membantah sedang mencari sensasi atau terlalu reaktif. Pria yang akrab disapa
Emil ini mengaku sudah biasa dicaci maki. "Ini mengingatkan kita sebagai
puncak kultur baru yang berbahaya. Kalau tidak ditindak membahayakan,"
kata Ridwan. Selain berisi nada hinaan, @kemalsept juga mengundang ancaman. Banyak
yang mencari akun Twitter @kemalsept. Namun, ternyata akun Twitter tersebut sudah ditutup. Hingga saat ini, belum diketahui maksud hinaan
yang ditulis @kemalsept tersebut.
Pembahasan Kasus
Dari kasus tersebut dapat
disimpulkan jika kasus penghinaan
terhadap orang lain merupakan salah satu jenis
cybercrime yang biasa disebut dengan Hate Speec
Perbuatan
dalam kasus ini terdapat dalam pasal 27 ayat (3) yang
berbunyi “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ketentuan
pidana dalam kasus pertama ini terdapat dalam pasal 45 ayat (1) yang berbunyi
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
0 komentar:
Posting Komentar