Rabu, 29 April 2015

Pengertian dan Tujuan Cyber Law


Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang dibuat khusus untuk dunia digital atau internet. Cyber law juga disebut hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyber law sangat dibutuhkan, karena kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Tujuan dibuatnya cyber law itu karena cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektornik dan komputer.

0 komentar:

Posting Komentar