Dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan
‘crime’. Di dalam Bahasa Indonesia, cybercrime dapat diartikan sebagai
kejahatan siber atau kriminalitas siber. Kriminalitas
siber (Cybercrime) atau kriminalitas
di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Pada awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan
komputer. Mengenai definisi kejahatn komputer sendiri, sampai sekarang para
sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatn
komputer. Bahkan penggunaan istilah tindak pidana untuk kejahatan komputer
dalam bahasa inggris pun masih belum seragam. Beberapa sarjana menggunakan
istilah “computer misuse”, “computer abuse”, “computer fraud”,
“computer-related crime”, “computer-assisted crime”, atau “computer crime”.
Namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian
istilah “computer crime” oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan
dalam hubungan internasional.
Menurut
Ari Juliano Gema, kejahatan cyber
adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negative dari perkembangan aplikasi
internet. Sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan cyber adalah jenis kejahatan yang
berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta
memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa tekonologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah
informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
0 komentar:
Posting Komentar