Rabu, 29 April 2015

Pengertian Cyber Crime

Dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Di dalam Bahasa Indonesia, cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan siber atau kriminalitas siber. Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.

Pada awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Mengenai definisi kejahatn komputer sendiri, sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatn komputer. Bahkan penggunaan istilah tindak pidana untuk kejahatan komputer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam. Beberapa sarjana menggunakan istilah “computer misuse”, “computer abuse”, “computer fraud”, “computer-related crime”, “computer-assisted crime”, atau “computer crime”. Namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah “computer crime” oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional.

Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan cyber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negative dari perkembangan aplikasi internet. Sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan cyber adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa tekonologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

0 komentar:

Posting Komentar