1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Unauthorized access to
computer system and service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.
2. Illegal
Contents
Illegal contents
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintah yang sah, dan
sebagainya.
3. Data
Forgery
Data forgery merupakan
kejahatan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh instusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai
dokumen dengan menggunakan media internet. Contohnya kejahatan yang biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan seolah-olah terjadi salah
ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber
Espionage
Cyber espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Cyber sabotage and
extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Contohnya kejahatan yang dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, shingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Offense against
intellectual property merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap ha katas
kekayaan intektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contohnya peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Infringements of
privacy merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, dan sebagainya.
8. Cracking
Cracking merupakan
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
9. Carding
Carding merupakan
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
10. Cyber
Stalking
Cyber stalking
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer.
11. Fraud
Fraud merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan.
12. Phishing
Phishing merupakan
email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan
kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal, misalnya
memverifikasi informasi kartu kredit, update password dan lainnya.
13. Gambling
Gambling adalah perjudian yang
tidak hanya dilakuakn secra konversional, akan tetapi perjudian yang dilakukan
di dunia cyber yang berskala global.
0 komentar:
Posting Komentar