Rabu, 29 April 2015

Jenis-Jenis Cybercrime

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan dengan jenis aktivitasnya terbagi dalam beberapa jenis, antara lain:
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized access to computer system and service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.      Illegal Contents
Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintah yang sah, dan sebagainya.
3.      Data Forgery
Data forgery merupakan kejahatan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh instusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai dokumen dengan menggunakan media internet. Contohnya kejahatan yang biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.      Cyber Espionage
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Cyber sabotage and extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contohnya kejahatan yang dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, shingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.      Offense against Intellectual Property
Offense against intellectual property merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap ha katas kekayaan intektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contohnya peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy
Infringements of privacy merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, dan sebagainya.
8.      Cracking
Cracking merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
9.      Carding
Carding merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
10.  Cyber Stalking
Cyber stalking merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
11.  Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.
12.  Phishing
Phishing merupakan email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal, misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, update password dan lainnya.
13.  Gambling
Gambling adalah perjudian yang tidak hanya dilakuakn secra konversional, akan tetapi perjudian yang dilakukan di dunia cyber yang berskala global.

0 komentar:

Posting Komentar